MONITORING DI DESA KOTA TUA TERKAIT DD/ADD TAHUN 2023

Foto untuk : MONITORING DI DESA KOTA TUA TERKAIT DD/ADD TAHUN 2023

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.Sebagai pengetahuan Kita bersama, perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa terdapat pada sumber dananya. Dana Desa bersumber dari APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH.

Secara lebih jelas lagi, Dana Desa diartikan sebagai dana APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui RKUN ke RKD dan tercatatkan di RKUD dan diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dengan tujuan untuk: Meningkatkan pelayanan publik di desa, Mengentaskan kemiskinan, Memajukan perekonomian desa, Mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa. Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan kedalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD). Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) juga telah tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa dibiayai dari sumber dana  ADD.

Tanggal pelaksanaannya:

Tanggal 11 September 2023 di desa kota tua