Pelatihan Petugas PAM TPS Pemilu Serentak 2024

Foto untuk : Pelatihan Petugas PAM TPS Pemilu Serentak 2024

Pelatihan PAM TPS yang diselenggarakan di Lapangan Kantor Camat tano Tombangan Angkola, Rabu, (06/12/2023) yang dihadiri oleh Bapak IPTU Edi Dalimunthe, Bapak Brigadir Samsuddin hasibuan, Efendi rambe dan turut hadir selaku Camat tano Tombangan Angkola beserta anggota dan seluruh undangan anggota PAM TPS Kecamatan tano Tombangan Angkola

Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara pemilihan umum (pemilu). Biasanya, ada pengawas di setiap TPS untuk mengawasi pelaksanaan pemilu.
Lalu, apa sebenarnya tugas pengawas TPS? Bagaimana sistem pemilihan pengawas TPS? 

Pengertian tentang Pengawas TPS tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Pasal 1 ayat (11) dalam peraturan tersebut menerangkan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pemungutan TPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.ujar "Bapak IPTU Edi Dalimunthe".

selanjutnya Brigadir Samsuddin hasibuan menyampaikan Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 66 Ayat (3) PerBawaslu No. 3 Tahun 2022, tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS
Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Pengawas TPS Pemilu dapat melakukan:

Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa
Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa
Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 wilayah kelurahan/desa atau nama lain
Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain.

kemudian dilanjuntkan oleh Bapak Efendi rambe beliau menyampaikan:
Syarat Pengawas TPS Pemilu 2024
Untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 perlu melakukan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dengan memenuhi persyaratan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024. Berikut ini syarat-syarat Pengawas TPS Pemilu 2024 yaitu:

Warga Negara Indonesia (WNI)
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
Pendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024 diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS Pemilu 2024
Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.